Pendampingan penginputan pencatatan non tender di opd-opd

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan dan pencatatan non tender pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengadaan yang dilaksanakan melalui metode non tender dapat tercatat dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim pendamping memberikan arahan serta asistensi teknis kepada para pengelola pengadaan di masing-masing OPD terkait tata cara penginputan dan pencatatan paket non tender pada sistem yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap OPD dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan data pengadaan, sehingga tercipta transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelaksanaan pencatatan non tender ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pengadaan yang profesional dan berintegritas. Dengan adanya pendampingan secara langsung, berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh OPD dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan, sehingga proses pelaporan dan pencatatan pengadaan dapat berjalan lebih optimal.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh OPD dapat terus meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan dan pencatatan pengadaan non tender, serta mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.



