UKPBJ Kota Palu melakukan pendampingan pembuatan akun Clearing House bagi PPK dan PP

PALU – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Palu menyelenggarakan pendampingan teknis pembuatan akun Clearing House Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) di lingkungan Perangkat Daerah Kota Palu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses konsultasi, penyelesaian permasalahan hukum, dan mitigasi risiko pengadaan barang/jasa dapat terfasilitasi dengan cepat, transparan, dan terintegrasi melalui sistem Clearing House.
Melalui pendampingan ini, para PPK dan PP mendapatkan arahan langsung terkait tata cara registrasi, pemanfaatan fitur konsultasi, serta mekanisme pengajuan forum Clearing House. Kehadiran platform ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta solusi bagi para pengelola pengadaan dalam menghadapi berbagai kendala teknis maupun regulasi di lapangan.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan. Dengan terbentuknya akun bagi seluruh PPK dan PP, koordinasi dan asistensi pengadaan antarinstansi diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta tepat waktu.







