AcaraKebijakanPengadaanRegulasi

Penguatan Tata Kelola Pengadaan Melalui Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Melalui proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi pengadaan, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi ini menyesuaikan kebijakan pengadaan dengan perkembangan teknologi, dinamika kebijakan nasional, serta kebutuhan peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah. Perubahan tersebut mencakup penguatan peran UKPBJ, optimalisasi pemanfaatan e-Katalog dan SPSE, penyempurnaan mekanisme e-Purchasing, penegasan peran para pelaku pengadaan, serta penekanan pada prinsip pengadaan berkelanjutan dan peningkatan partisipasi UMKK.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi regulasi terbaru tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Palu bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia dan PT. Epson Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Palu Imelda Lilinana Muhidin, S.E.,M.A.P dan diikuti oleh para pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Palu, meliputi APIP, PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, serta Bendahara Pengeluaran dari seluruh perangkat daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Bantaya, Sekretariat Daerah Kota Palu, kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.A.P. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta dalam mengikuti materi sosialisasi, tidak hanya melalui komunikasi satu arah, tetapi juga diskusi yang konstruktif. Beliau berharap agar proses pengadaan dimulai sejak tahap perencanaan awal yang baik dan terkoordinasi, sehingga dalam proses pengawasan dan audit tidak ditemukan permasalahan, melainkan seluruh tahapan berjalan jelas, tertib, dan akuntabel.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Hermawan, S.E., M.M, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP RI.

Beliau merupakan pejabat senior di lingkungan LKPP RI dengan pengalaman luas di bidang kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta aktif dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pembinaan teknis kepada instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dr. Hermawan, S.E., M.M, “Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP RI”

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara UKPBJ, LKPP RI, dan seluruh pelaku pengadaan di Kota Palu dalam mewujudkan sistem pengadaan yang transparan, efisien, dan berintegritas tinggi. Dengan demikian, pengadaan barang/jasa pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen belanja, tetapi juga sebagai sarana strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *